Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam membangun komunikasi, menyiapkan media informasi dan rencana edukasi K3
Menyiapkan saran dan pertimbangan berdasarkan hasil pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam rangka membangun kerjasama K3 dengan lembaga / institusi / badan usaha pemerintah dan non pemerintah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, telah dibentuk dan ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2023 – 2026
Terwujudnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di provinsi Sumatera Utara
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, telah dibentuk dan ditetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2023 – 2026
Terwujudnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di provinsi Sumatera Utara
Peluncuran Website DK3 Provsu : Langkah Maju untuk Transparansi dan Pelayanan Publik Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)...
KegiatanPeringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan...
Dewan K3 Provinsi Sumatera Utara...