
Penerapan K3 di Tempat Kerja dan Ruang Publik
Pada 18 Oktober 2024, diadakan seminar bertajuk “Penerapan K3 di Tempat Kerja dan Ruang Publik” di Four Points Hotel Medan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari perusahaan, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat. Para peserta mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai standar dan regulasi K3 yang berlaku, serta strategi implementasinya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menekankan bahwa Dewan K3 Provinsi memiliki kewajiban dalam memantau, membina, dan mengawasi penerapan norma-norma K3, baik di tempat kerja maupun di ruang publik.



Dengan adanya seminar ini, diharapkan penerapan K3 di Sumatera Utara dapat ditingkatkan, sehingga tercipta budaya kerja yang lebih aman dan produktif, serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja dan masyarakat umum.