Dewan K3 Provinsi Sumatera Utara
Jalan Asrama No. 143, Kota Medan, Sumatera Utara
Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Penerapan Pelayanan Kesehatan Kerja

  • December 13, 2024
  • 0 Comment

Penerapan Pelayanan Kesehatan Kerja

Dewan K3 Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat pada 13 Desember 2024 yang membahas topik penting terkait penerapan pelayanan kesehatan kerja di Le Polonia Convention & Hotel Medan. Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja di provinsi ini. Pelayanan kesehatan kerja yang memadai merupakan salah satu aspek penting dalam pencegahan penyakit akibat kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Sayangnya, meskipun sudah ada peraturan yang mengatur norma pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, komitmen dan kepatuhan manajemen perusahaan terhadap hal tersebut masih tergolong rendah. Banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan norma-norma tersebut, baik dalam hal pemeriksaan kesehatan rutin bagi tenaga kerja maupun dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai di tempat kerja. Hal ini menjadi kendala besar dalam upaya pencegahan penyakit akibat kerja yang seharusnya bisa dihindari jika ada perhatian yang lebih terhadap aspek kesehatan kerja.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas bagaimana penerapan pelayanan kesehatan kerja yang lebih optimal dapat dilakukan, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang sudah ada. Pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh perusahaan merupakan langkah awal yang krusial dalam mendeteksi potensi masalah kesehatan pada pekerja, yang jika tidak ditangani dengan baik, dapat berkembang menjadi penyakit akibat kerja yang serius. Selain itu, perusahaan juga diharapkan untuk menyediakan fasilitas dan sumber daya yang cukup untuk mendukung kesehatan tenaga kerja, seperti klinik kesehatan di tempat kerja atau kerjasama dengan penyedia layanan kesehatan profesional.

Rapat Dewan K3 Provinsi Sumatera Utara ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah ini agar lebih serius dalam menerapkan pelayanan kesehatan kerja yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan meningkatkan komitmen manajemen perusahaan dalam memastikan kesehatan tenaga kerja, tidak hanya keselamatan kerja yang akan terjamin, tetapi juga kesejahteraan pekerja dapat lebih terjaga. Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kerja ini akan berkontribusi pada penurunan angka penyakit akibat kerja dan meningkatkan produktivitas di tempat kerja.